Ushul Fiqh Menjadi Pelentur Fiqh yang Menyeramkan

 on 20 April 2014  


Ushul fiqh bukanlah fiqh, tapi antara ushul fiqh dan fiqh mempunyai kaitan erat yang tak mungkin dipisahkan. Sederhananya, ushul fiqh adalah metodologi istinbath yang mampu meramu Nash menjadi produk jadi yang bernama fiqh. Untuk memberi gambaran Antara ushul fiqh dan fiqh barangkali dapat diilustraikan seperti meracik sayur sop dari bahan sayur yang sudah ditentukan agar menjadi hidangan lezat yang tidak membahayakan. Nah, meraciknya adalah ushul fiqh sedangkan produk olahannya disebut fiqh, sedangkan bahannya adalah nash suci Al Qur’an dan Hadits.

Memahami Al Qur’an dan Hadits dibutuhkan penguasaan berbagai disiplin keilmuan secara matang, mengingat ‘hitam-putihya’ produk fiqh ada di tangan sang pengambil dalil yang disebut dengan mujtahid. Mujtahid seperti yang syaratkan seperti pendapat Imam Syafi’i bahwa hafal al-Quran dengan tafsirnya, sebab turunnya (asbabun nuzul), muhkam dan mutasyabihat harus ditambah lagi hafal hadits sahih minimal 1000 hadits beserta sanadnya, menguasai bahasa Arab dengan segala pranata pendukungnya; nahwu, shorof, ilmu badi’, ma’ani dan masih banyak lagi, di era saat ini mencari orang yang memenuhi syarat tersebut tentu sangatlah sulit –untuk tidak mengatakan mustahil—oleh karenanya dalam perkembangan ilmu ushul ada tawaran wacana ijtihad jama’iy, yakni mengumpulkan banyak orang yang benar benar menguasai ilmu dibidangnya dalam kerangka memenuhi syarat mujtahid fardi di atas untuk berembug dalam pengambil keputusan. Meskipun metode ini masih dalam tahap wacana yang entah sampai kapan tawaran solutif tersebut di implementasikan.

Namun harus diakui dalam pengambilan hukum, NU dengan metode Bahtsul Masa’ilnya adalah sebuah terobosan baru di dunia ‘ijtihad’ yang belum dimiliki organisasi lain. Keunikan dari Bahtsul Masa’il adalah sistem pengambilan hukum masih terpaku pada teks khazanah klasik karya para ulama’ terdahulu yang sudah mempunyai kapabilitas mendekati syarat seorang mujtahid. Mungkin hal ini adalah sebagai bentuk ihtiyath dan sebagai perpanjangan pendapat dari ulama’-ulama’ sebelumnya.

Walaupun kegiatan luhur menjaga (al-Muhafadhot) keilmuan masa lalu selalu mengundang tanya, sampai kapan teks hasil karya ulama’-ulama’ tersebut mampu bertahan? Bukankah problem hukum akan terus berubah-ubah berdasarkan tuntutan zamannya. Namun, untuk mewaspadai kelangkaan teks tersebut rupanya tawaran bahtsul masa’il manhaji munas NU di Lampung akan menjadi tawaran solutif dalam memacah kebuntuan di bidang fiqh jika suatu saat stadiumnya sudah ‘emergency’. Jika benar bahwa nantinya akan dipakai sebagai metode pengambilan hukum --ala NU- maka munas lampung adalah munas yang paling bersejaran dalam dunia per-fiqh-an, sekali lagi ala NU 

Jadi, kita dapat memberikan kesimpulan sementara bahwa wajah fiqh yang menyeramkan dengan halal dan haram masih bisa ‘lentur’, dengan kata lain Ushul Fiqh menjadi pelentur fiqh yang menyeramkan dengan konsep ushuliyyah sebagai metodologinya dan maqoshidussyar’iyyah sebagai prinsip dasarnya. Dengan ushul fiqh, Nashus bukan teks mati (jumud) tetapi menjadi teks hidup yang kekal sepanjang zaman.



1 comment:

Terimakasih atas kunjungannya...

J-Theme