Saat usai memberikan ceramah singkat beberapa hari yang lalu, salah satu jam'ah ada yang meminta keabhsahan sebuah hadits tentang hadits meninggal dunia hari jumat sambil berkata: "orang yang meninggal hari jumat sudah dijamin masuk surga, benar nggak pak ustadz," sebagai ustad bodoh seperti saya sontak kaget, karena sebelumnya sayup-sayup saya juga mendengar hadits itu. Tapi saya tetap tidak berani menjawab secara tegas, saya katakan:"saya tidak tahu", agar saya tidak tekena taklif, menjawab tanpa ilmu pengetahuan.
Hadits yang dimaksud secara lengkap adalah berbunyi:
حدثنا محمد بن بشار حدثنا عبد الرحمن بن مهدي و أبو عامر العقدي قالا حدثنا هشام بن سعد عن سعيد بن أبي هلال عن ربيعة بن سيف عن عبد الله بن عمرو قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما من مسلم يموت يوم الجمعة أو ليلة الجمعة إلا وقاه الله فتنة القبر
menceritakan kepada kami Muhammd bin Bisyar dari Abdurrahman bin Ahdy dan Abu Amir al Aqdiy, keduanya berkata: "menceritakan kepada kami Hisyam bin Sa'd dari Sa'id bin Abi Hilal dari Rabi'ah bin Syaif dari Abdillah bin 'Umar berkata: Berkata Rasul saw, :" “Tidak ada seorang muslim pun yang meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur.” hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 6582 dan At-Tirmidzi no. 1074
Kajian Sanad
Rangkaian sanad dalam hadits tersebut diatas terdapat nama perawi bernama Rabi’ah bin Saif,
Imam Mundziri berpendapat bahwa hadits ini lemah karena sanadnya terputus, Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata, “Sanadnya lemah, karena perawi Rabi’ah bin Saif tidak mendengar dari Abdullah bin Amru. di samping itu dua perawi yakni Rabi’ah bin Saif dan Hisyam bin Sa’ad adalah dua perawi yang lemah.(Musnad Imam Ahmad, 11/147)”
Imam at-Tirmidzi sendiri yang meriwayatkan hadits ini menilai gharib, dengan alasan karena tersebut menilai bahwa hadits ini gharib karena Rabi'ah in Saif tidak diketahui mendengar langsung dari Amru (lih. Sunan At-Tirmidzi, III/378)
adapaun hadits yang sejenis diirwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits no 6646 dari beberapa perawi yaitu Suraij, Baqiyah, dari Mu’awiyah bin Sa’id dari Abu Qabil dari Abdullah bin Amru bin Ash berkata: Rasul saw bersabda:
مَنْ مَاتَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وُقِيَ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
“Barangsiapa meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at maka ia akan dilindungi dari fitnah kubur.”
hadits ini sadanya dha'if karena Baqiyah bin Muslim adalah seorang mudallis (perawi yang memanipulasi sanad) rangakaian sanad dalam hadits ini, tidak menunjukkan dengan tegas bahwa Baqiyah menerima hadits secara langsug dari Mu’awiyah.” (lihat. Musnad Ahmad dengan tahqiq Syaikh Ahmad Syakir, 6/204) yang menilai Mu'awiyah atau nama aslinya Mu’awiyah bin Said bin Syuraij at-Tujaibi al-Fahmi al-Mishri sebagai perawi yang shahih hanya Ibn Hibban.
Perawi yang bernama Abu Qabil menurut Ibnu Hajar al Ats Qalani adalah lemah berdasarkan katerangan di dalam kitab Ta'jilul Manaf, begitu juga Ibn Ma'in
Meninggal hari jumat adalah syahid
Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa, orang yang meninggal pada hari jumat dianggap sebagai mati syahid. memang ada hadits yang menyebutkan seperti itu, adapun haditsnya berdasarkan riwayat Imam Abu Nu’aim al-Asbahani dalam Hilyatul Awliya’.
Dari Umar bin Musa bin Wajih dari Muhammad bin Munkadir dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
مَنْ مَاتَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أُجِيرَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَجَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ طَابَعُ الشُّهَدَاءِ
“Barangsiapa meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at niscaya ia akan dijauhkan dari siksa kubur dan pada hari kiamat ia akan datang dengan memiliki tanda orang mati syahid.” (HR. Abu Nu’aim)
Menurut Imam Abu Nu’aim al-Asbahani mengatakan: “Hadits ini gharib dari hadits Jabir dan Muhammad bin Munkadir ia adalah perawi yang dha'if. Dalam rangkaian perawian hadits di atas ada nama Umar bin Musa, ia pemalsu hadits begitu, menurut Ibnnu 'Ady, Berbeda lagi dengan penilaian Imam ad-Daruquthni yang memberikan komentar bahwa Umar bin Musa adalah Matruk
Mungkin masih banyak lagi dasar-dasar yang dikemukakan oleh para cerdik cendekia dalam hadits yang beragam terkait dengan hadits tentang meninggal hari jumat, namun bagi kami paparan diatas sudah cukup untuk dijadikan pedoman bahwa anggapan orang awam, meinggal hari/malam jumat adalah mengandung kekeliruan.
Kajian Matan
Dari segi matan terdapat kejanggalan, yakni adanya surga gratisan hanya disebabkan meninggal dunia bertepatan dengan hari tertentu (jumat), lalu dimana letak kemampuan amal kebaikan menunjukkan jalan ke surga, dan kemaksiatan memuluskan jalan ke neraka. Di Khawatirkan karena dalil ini di anut sehingga banyak orang yang berbuat nekad pada hari jumat dengan harapan supaya meninggal pada hari tersebut.
Kalau memang hari meninggal pada hari Jumat adalah hari yang paling baik dan akan dibebaskan dari siksa neraka atau siksaan kubur, maka pertanyaan yang tersisa adalah mengapa Nabiyullah saw tidak meninggal pada hari tersebut. Bukankah setiap ajal erat di dalam genggamannya, alangkah dimanjanya bagi orang yang ditentukan ajalnya oleh Allah pada hari jumat, karena tanpa harus berupaya keras dia akan masuk surga dan bebas dari siksa neraka hatta pelacur sekalian
Dari kejanggalan makna ini kemudian meyakinkan kepada kita semua bahwa hadits tersebut diatas adalah lemah untuk dijadikan hujjah. akhirnya kita bisa mengambil kesimpulan bahwa hukum meninggal hari jumat bukan secara otomatis masuk surga, tetapi yang membuat jalan terbaik untuk masuk surga adalah amal kebajikan